Undang undang No 6 tahun 2014 Tentang Desa

Ilustrasi Pro Justicia, Hukum bagi Keadilan.  Sumber :  hhamdan.wordpress.com

Belum lama ini DPR RI bersama Presiden RI mengesahkan Undang undang No 6 tahun 2014 Tentang Desa.  Undang undang sebagai satu produk politik berdampak luas pada kehidupan Warga Negara.  Ranah masyarakat sipil: ekonomi - sosial - budaya, tak lepas begitu saja dari politik.  Maka, Petani, sebagai warga negara juga harus melek hukum, sehingga tak hanya menjadi obyek ataupun subyek pelengkap penderita, seperti yang terjadi selama ini.

Desa adalah Daerah Otonom, di mana rakyat termasuk para petani tinggal sebagai warga.  Petani membutuhkan sumber daya alam berupa lahan, sumber air, benih, yang sebagian ada di wilayah desanya.  Petani juga perlu otonomi, perlu berdaulat atas hasil karyanya berupa panenan.  Untuk meraih dan mewujudkannya kita petani perlu perlu strategi dan taktik, perlu berpolitik.  Politik yang dijalankan hendaknya didasarkan atas etika dan moral, berjalan pada rel norma-norma hukum, sehingga atas dasar kebenaran petani tidak mudah ditekan, ditakut-takuti, dijebak, ditipu, dimanfaatkan, dan lain sebagainya dalam memperjuangkan dan merebut kembali  hak-hak nya. Dengan mengerti hukum, memahami Undang-undang, diharapkan Petani dapat bergerak lebih yakin, mantab dan lincah menjalankan strateginya untuk memperoleh dan mewujudkan keadilan.

Perjuangan mendapatkan itu semua harus dimulai dari desa, sebagai titik awal, sebagai wilayah basis.  Selamat berjuang, semoga semesta mengampu.

Mumpung masih hangat, silahkan Sobat langsung disantap : UU Desa No 6 tahun 2014 tentang Desa (Sumber : www.hukumonline.com)


Salam Hangat,

  
Thomas Pras, 16 April 2014.



Title: Undang undang No 6 tahun 2014 Tentang Desa; Written by Thomas Prasasti; Rating: 5 dari 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar