Kasus Pertanahan di Indonesia


Data Kasus Pertanahan
Dari Tabel Data Kasus Pertanahan di bawah ini, dapat kita baca bahwa sampai dengan bulan September 2013, jumlah kasus pertanahan di Indonesia mencapai 4.223 kasus, yang terdiri dari sisa kasus tahun 2012 sebanyak 1.888 kasus dan kasus baru sebanyak 2.335 kasus.

Jumlah kasus yang telah selesai mencapai 2.014 kasus, atau 47,69% yang tersebar di 33 Propinsi seluruh Indonesia.

Tabel Jumlah Kasus Pertanahan Nasional. Sumber : bpn.go.id


Definisi Kasus Pertanahan
Definisi dari Kasus Pertanahan adalah sengketa, konflik dan perkara pertanahan. Sedangkan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan, yang dimaksud dengan Kasus Pertanahan adalah kasus pertanahan yang disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia untuk mendapatkan penanganan, penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pertanahan nasional.

Sengketa pertanahan adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum atau lembaga yang tidak berdampak luas secara sosio-politis. Penekanan yang tidak berdampak luas inilah yang membedakan definisi sengketa pertanahan dengan definisi konflik pertanahan.

Sengketa tanah dapat berupa sengketa administratif, sengketa perdata, sengketa pidana terkait dengan pemilikan, transaksi, pendaftaran, penjaminan, pemanfaatan, penguasaan dan sengketa hak ulayat.

Konflik pertanahan merupakan perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas secara sosio-politis.

Perkara pertanahan adalah perselisihan pertanahan yang penyelesaiannya dilaksanakan oleh lembaga peradilan atau putusan lembaga peradilan yang masih dimintakan penanganan perselisihannya di BPN RI.


Tipologi Kasus Pertanahan
Tipologi kasus pertanahan merupakan jenis sengketa, konflik dan atau perkara pertanahan yang disampaikan atau diadukan dan ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional, secara garis besar dibagi menjadi sepuluh (10) kelompok berikut ini :
1. Penguasaan tanah tanpa hak, yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai status penguasaan di atas tanah tertentu yang tidak atau belum dilekati hak (tanah Negara), maupun yang telah dilekati hak oleh pihak tertentu.
2. Sengketa batas, yaitu perbedaan pendapat, nilai kepentingan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah yang diakui satu pihak yang telah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia maupun yang masih dalam proses penetapan batas.
3. Sengketa waris, yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai status penguasaan di atas tanah tertentu yang berasal dari warisan.
4. Jual berkali-kali, yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai status penguasaan di atas tanah tertentu yang diperoleh dari jual beli kepada lebih dari 1 orang.
5. Sertipikat ganda, yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai suatu bidang tanah tertentu yang memiliki sertipikat hak atas tanah lebih dari 1.
6. Sertipikat pengganti, yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai suatu bidangtanah tertentu yang telah diterbitkan sertipikat hak atas tanah pengganti.
7. Akta Jual Beli Palsu, yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai suatu bidang tanah tertentu karena adanya Akta Jual Beli palsu.
8. Kekeliruan penunjukan batas, yaitu perbedaan pendapat, nilai kepentingan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah yang diakui satu pihak yang teiah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia berdasarkan penunjukan batas yang salah.
9. Tumpang tindih, yaitu perbedaan pendapat, nilai kepentingan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah yang diakui satu pihak tertentu karena terdapatnya tumpang tindih batas kepemilikan tanahnya.
10. Putusan Pengadilan, yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai putusan badan peradilan yang berkaitan dengan subyek atau obyek hak atas tanah atau mengenai prosedur penerbitan hak atas tanah tertentu.


Kriteria Penyelesaian Kasus Pertanahan
Kasus pertanahan yang terdapat dalam basis data BPN RI merupakan kasus-kasus lama maupun kasus-kasus baru yang timbul sebagai implikasi kasus-kasus lama. Setelah dilakukan identifikasi terhadap kasus-kasus tersebut, diperoleh informasi bahwa tipologi kasus kasus tersebut tidak dapat dilakukan generalisasi dalam melakukan upaya penanganan kasusnya. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam upaya penyelesaiannya dikategorikan dalam beberapa kriteria sebagai berikut:
1. Kriteria 1 (K1) : penerbitan surat pemberitahuan penyelesaian kasus pertanahan dan pemberitahuan kepada semua pihak yang bersengketa.
2. Kriteria 2 (K2) : penerbitan Surat Keputusan tentang pemberian hak atas tanah, pembatalan sertipikat hak atas tanah, pencatatan dalam buku tanah atau perbuatan hukum lainnya sesuai Surat Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
3. Kriteria 3 (K3) : Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang ditindaklanjuti mediasi oleh BPN sampai pada kesepakatan berdamai atau kesepakatan yang lain disetujui oleh pihak yang bersengketa.
4. Kriteria 4 (K4) : Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang intinya menyatakan bahwa penyelesaian kasus pertanahan akan melalui proses perkara di pengadilan.
5. Kriteria 5 (K5) : Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang menyatakan bahwa penyelesaian kasus pertanahan yang telah ditangani bukan termasuk kewenangan BPN dan dipersilakan untuk diselesaikan melalui instansi lain.


Solusi Penyelesaian Kasus Pertanahan
Terhadap suatu kasus pertanahan yang disampaikan atau diadukan dan ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional, solusi penyelesaiannya dapat dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Pelayanan pengaduan dan Informasi Kasus
• Pengaduan disampaikan melalui Loket pengaduan.
• Dilakukan Register terhadap pengaduan yang diterima.
• Penyampaian informasi, digolongkan menjadi :
 Informasi rahasia : Perlu ijin Kepala BPN RI atau Pejabat yang ditunjuk.
 Informasi Terbatas : Diberikan pada pihak yang memenuhi syarat.
 Informasi Terbuka untuk umum : Diberikan pada pihak yang membutuhkan.

2. Pengkajian Kasus
• Untuk mengetahui faktor penyebab.
• Menganalisis data yang ada.
• Menyusun suatu rekomendasi penyelesaian kasus.

3. Penanganan Kasus
Penanganan suatu kasus pertanahan yang disampaikan atau diadukan dan ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional RI dilakukan dengan tahapan :
• Pengolahan data pengaduan, penelitian lapangan/koordinasi/investigasi.
• Penyelenggaraan gelar kasus/penyiapan berita acara.
• Analisis/Penyusunan Risalah Pengolahan Data/surat keputusan.
• Monitoring dan evaluasi terhadap hasil penanganan kasus.
Untuk suatu kasus pertanahan tertentu yang dianggap strategis, dilaksanakan pembentukan tim penanganan kasus potensi konflik strategis.

4. Penyelesaian Kasus
Penyelesaian suatu kasus pertanahan dikelompokkan menjadi 2 yaitu :
• Penyelesaian melalui jalur hukum/pengadilan.
• Penyelesaian melalui proses mediasi.


Lantas bagaimana dengan berita yang sering kita lihat di televisi, atau kita baca di koran, mengenai ‘kasus sengketa tanah’ yang memakan korban jiwa, seperti berita beberapa bulan lalu tentang Kasus Sengketa Lahan yang terjadi di Mesuji, Lampung, dan Sumatera Selatan. Artikel ini baru merupakan gambaran awal soal konflik pertanahan, dan belum membahas secara mendalam soal konflik pertanahan dalam arti luas, tentang konflik kepentingan yang lebih kompleks dan politis, hal itu akan dibahas dalam artikel tersendiri mengenai Konflik Agraria.

Demikian artikel berjudul Kasus Pertanahan di Indonesia, semoga cukup memberi gambaran awal kepada Sobat Petani, tentang definisi konflik pertanahan menurut BPN, Tipologi Kasus, Kriteria Penyelesaian, hingga solusi penyelesaian kasus.


Salam Hangat,


Thomas Pras, 17 April 2014.

Sumber :

Penanganan Kasus Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional.

Title: Kasus Pertanahan di Indonesia; Written by Thomas Prasasti; Rating: 5 dari 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar