Sopir Angkot, Pahlawan Pendidikan Yang Terlupakan

Ilustrasi Sopir Angkot.  Sumber: Tribun


Calon Petani kali ini memposting tulisan Pahlawan Pendidikan Yang Terlupakan.  Bukan, bukan tulisan tentang Guru -- yang selama ini dikenal sebagai Pahlawan Pendidikan -- melainkan Sopir Angkutan Umum -- Buruh sektor informal.  Nggak salah nih Calon Petani mengaitkan Sopir Angkot dan Pendidikan, apalagi memberi label pahlawan ?!  Calon Petani kasih jawaban diplomatis aja ya: kita lihat saja ... :D


Prolog
Profil guru seperti sosok Oemar Bakri dengan sepeda ontelnya untuk saat ini mungkin kurang relevan lagi. Sejak pemerintahan Gus Dur, gaji pegawai negeri sipil golongan rendah termasuk para guru mulai diperhatikan. Saat ini, persyaratan pendidikan terendah untuk menjadi guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) adalah Diploma II. Berdasarkan PP No 10 Tahun 2008, gaji pokok yang diterima seorang guru SD negeri lulusan D-II, yakni golongan II B sebesar Rp. 1.243.000,-. Selain itu guru juga mendapat insentif triwulan, tunjangan, dan gaji ketiga belas. Bisa dikatakan pendapatan guru sudah di atas kebutuhan hidup layak (KHL).

Karena para guru sudah mulai mengenyam kesejahteraan, kita semua perlu memerhatikan pahlawan pendidikan lain yang belum sejahtera: para sopir (tentunya juga para kernet) angkutan kota (angkot). Istilah angkot saya pakai untuk memudahkan penulisan, mencakup semua kendaraan umum yang ’memberikan” tarif lebih murah bagi para pelajar.


Sopir Angkutan Kota dan Pendidikan
Tidak banyak dari kita, termasuk para pelajar, yang menyadari jasa para sopir angkot terhadap dunia pendidikan, bahkan para sopir angkot sendiripun barangkali juga tidak. Saat artikel ini ditulis, tarif resmi angkutan kota di Bandar Lampung yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan dan Walikota saat ini sebesar Rp. 2.000,- untuk penumpang umum, dan Rp. 1.500,- untuk pelajar. 

Kita semua tahu, bahwa jumlah bahan bakar yang digunakan kendaraan angkot untuk mengantar seorang penumpang ke suatu tujuan, apakah itu seorang pelajar maupun penumpang umum sama banyaknya. Perbedaan tarif resmi tadi menyebabkan para sopir angkot ’terpaksa’ menerima, ketika para pelajar membayar Rp. 1.500,- sesuai tarif resmi. 

Dalam prakteknya, tidak sedikit dari para pelajar membayar di bawah tarif resmi, yakni Rp. 1.000,-. Berdasarkan survey acak yang baru-baru ini saya lakukan terhadap beberapa sopir angkot di Bandar Lampung; antara lain jurusan Tanjung Karang – Raja Basa, jurusan Tanjung Karang – Way Halim, Tanjung Karang – Sukaraja, Tanjung Karang – Sukarame, Tanjung Karang – Pahoman, Tanjung Karang – Way Galih, dan Tanjung Karang – Permata Biru, rata-rata dalam sehari (pagi hingga malam) mereka mengangkut antara 20 sampai 50 orang pelajar, tergantung kondisi mobilnya. Menurut para sopir, para pelajar lebih suka naik ’mobil gaul’: dimodifikasi ’ekstrim’dan ’full musik’.

Jika diambil rata-rata pelajar yang diangkut, yakni 35 orang, dan rata-rata pelajar membayar Rp. 1.250,- berarti dalam sehari seorang sopir memberikan ’subsidi’ terhadap pelajar sebanyak 35 x (Rp.2.000,- – Rp. 1.250,-) = Rp. 26.250,-. Dalam satu bulan rata-rata 25 hari sekolah, berarti ’subsidi’ yang diberikan seorang sopir angkot adalah sebesar Rp. 656.250,-. Jumlah tersebut jauh lebih besar dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan oleh pemerintah kepada kaum miskin.

Poin yang ingin saya sampaikan bukanlah angka-angka statistik di atas, apalagi untuk mendiskreditkan profesi guru. Dua hal yang ingin saya sampaikan yaitu, pertama, ’subsidi’ dari para sopir angkot bagi para pelajar, membuat orang tua para pelajar dapat berhemat. Penghematan tersebut dapat dimanfaatkan bagi upaya peningkatan kualitas pendidikan anak-anak mereka, seperti membayar biaya les/kursus tambahan, untuk membeli buku, atau untuk membeli lauk-pauk atau susu sebagai asupan gizi.  Dengan asumsi harga susu cair dalam kemasan Rp. 15.000/liter, maka uang sebesar Rp. 650 ribu tadi setara dengan lebih dari 43 liter susu cair dalam kemasan. Jika melihat tingkat konsumsi susu penduduk Indonesia rata-rata sebesar 9 liter per orang per tahun (Kapan lagi.com, 9 Juni 2008), maka ’subsidi’ bulanan seorang sopir angkot tadi cukup untuk diberikan pada 5 orang pelajar. Atau jika bicara peningkatan kualitas hidup, ’subsidi’ dari para sopir angkot tadi sudah melampaui biaya konsumsi rata-rata susu di negeri jiran Malaysia yang sebesar 25, 4 liter per orang per tahunnya.

Kedua, meskipun sudah memberikan ’subsidi’, ternyata tidak ada manfaat yang diterima oleh para sopir angkot, khususnya terkait pendidikan anak-anak mereka. Selama ini tidak ada kompensasi dari pihak sekolah, Dinas serta Departemen Pendidikan, misalnya berupa keringanan atau pembebasan atas SPP, iuran/uang gedung, uang buku, uang pakaian, dan sebagainya, terkait profesi sebagai sopir angkot.

’Subsidi’ para sopir angkot kepada para pelajar barangkali keterpaksaan yang disebabkan oleh peraturan: tarif resmi yang berlaku, namun meletakkan beban secara sepihak tetaplah suatu bentuk ketidakadilan. Patut kita pertanyakan, mengapa justru para sopir angkot sebagai warga negara, yang ’dipaksa’ memberikan subsidi, jika pendidikan merupakan tanggung jawab negara. Seharusnya pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang bertanggung jawab mewujudkan suatu bentuk pendidikan yang bermutu, mampu mencerdaskan namun terjangkau oleh rakyat. Bahkan ketika pendidikan dipandang sebagai tanggung jawab bersama, seharusnya bukan hanya profesi sopir angkot yang memikul beban itu.  Sebagai bangsa yang mengakui Hak Asasi Manusia (HAM), diskriminasi dan ketidakadilan semacam itu harus dihapuskan.


Jalan Tengah
Jalan tengah yang adil adalah mengembalikan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan yang mencerdaskan bangsa ke pundak pemerintah, sebagaimana mandat dalam Pembukaan UUD’45. Menyamakan tarif penumpang pelajar dengan tarif penumpang umum memang akan mendongkrak penghasilan para sopir angkot, namun di sisi lain akan membebani orang tua para pelajar. Jalan lain untuk menghapus diskriminasi dan ketidakadilan terhadap profesi sopir angkot (pekerja sektor informal) tanpa membebani para orang tua pelajar, pemerintah seyogyanya berani memberikan subsidi balik kepada para sopir angkot, misalnya dengan memberikan keringanan atau pembebasan atas SPP, iuran/uang gedung, uang buku, atau uang pakaian dan sebagainya.

Gelar pahlawan pendidikan bagi para sopir angkot secara formal tidak perlu diberikan, karena tidak menjawab substansi persoalan yang mereka hadapi. Akan lebih bermanfaat jika pemerintah mengalihkan ’penghargaan’ tersebut dengan membuat aturan dan kebijakan yang memberikan perlindungan bagi para sopir angkot dan pekerja sektor informal lain. Semacam undang-undang tenaga kerja yang selama ini ’sedikit’ melindungi para pekerja pabrik dan sektor formal lainnya.

Demikian pemikiran Calon Petani tentang Sopir Angkot, Pahlawan Pendidikan YangTerlupakan. Silahkan berkomentar ...




Thomas Pras, 7 Januari 2009, update 06 April 2014.
Title: Sopir Angkot, Pahlawan Pendidikan Yang Terlupakan; Written by Thomas Prasasti; Rating: 5 dari 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar